Heboh di Medsos! Nama Anggota Korem 031/Wira Bima Diseret Isu Pembalakan Liar – Korem Tegaskan: Itu Fitnah!

Pekanbaru|Jurnalismedia.com – Dunia maya dihebohkan oleh beredarnya unggahan di media sosial yang menuduh salah satu anggota Korem 031/Wira Bima, bernama Waslim, terlibat dalam sindikat pembalakan liar di Desa Tasik Betung, Kecamatan Siak Kecil, wilayah Hutan Biosfer Giam Siak. Unggahan tersebut viral pada Minggu (10/08/2025) dan memicu berbagai reaksi netizen.

Menanggapi isu tersebut, pihak Korem 031/Wira Bima membantah keras tuduhan tersebut dan memastikan informasi yang beredar adalah hoaks.

“Itu tidak benar. Anggota kami tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti yang disampaikan dalam unggahan itu. Saat ini kami sedang menelusuri sumber berita bohong tersebut,” tegas Kepala Penerangan Korem 031/Wira Bima.

Ia menegaskan, tuduhan tersebut telah mencoreng nama baik institusi TNI AD, khususnya Korem 031/Wira Bima. Selama ini, prajurit TNI justru aktif menjaga keamanan dan kelestarian hutan dari ancaman perusakan.

Pihak Korem juga mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi informasi di media sosial.

“Jangan langsung percaya dan menyebarkan sebelum mendapatkan klarifikasi resmi. Penyebaran informasi palsu dapat diproses secara hukum,” ujarnya.

Korem 031/Wira Bima mengingatkan bahwa penyebar fitnah dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. UU 19/2016 mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman pidana pasal tersebut adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Pihak Korem memastikan akan mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong ke Polda Riau, demi menjaga kehormatan prajurit dan institusi.

Selain itu, Korem 031/Wira Bima juga meluruskan informasi terkait isu “sawmill” yang disebut milik Waslim. Mereka menegaskan bahwa Waslim tidak memiliki sawmill, dan pihak yang memiliki usaha tersebut adalah Syamsuar dengan izin usaha lengkap.

“Apa yang dituduhkan oleh oknum wartawan tersebut tidak benar. Berita yang beredar di TikTok itu hoaks,” tegas pihak Korem.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap berita yang belum terbukti kebenarannya dan tidak ikut menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain. (S/007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *