PELALAWAN | Jurnalismedia.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menolak kehadiran manajemen PT Surya Bratasena Plantation (SBP) dalam rapat bersama perwakilan masyarakat, Rabu (27/8/2025) pagi, di kantor Bupati Pelalawan.
Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Pelalawan, Husni Thamrin, SH, berlangsung singkat. Mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu terlihat tersinggung dengan perwakilan pihak perusahaan yang dinilai tidak serius mengikuti pertemuan.
“Rapat kita undur minggu depan. Kita minta pimpinannya hadir di sini, pengambil keputusan (direktur) bukan humas,” tegas Husni Thamrin kepada awak media.
Husni Thmarin sebagai Wakil Bupati Pelalawan secara gamblang mengultimatum perusahaan agar tidak main-main dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan agar pekan depan direktur PT Surya Bratasena Plantation hadir langsung dalam rapat lanjutan.
Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan. Namun pihak BPN enggan memberikan penjelasan saat ditanya mengenai dugaan kelebihan luasan HGU milik PT SBP yang mencapai lebih dari 800 hektar.
“Itu bukan ranah saya. Kami tahu, tapi tidak boleh bicara ke publik. Pengecualian,” ujar Joko, bagian Pemetaan BPN Pelalawan.
Joko menambahkan, kelebihan HGU belum tentu ilegal karena bisa saja perusahaan memiliki izin lain di luar HGU.
“Belum tentu ilegal. Bisa jadi mereka punya izin IUP atau IUP-B,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima, PT Surya Bratasena Plantation diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan kepungan sialang milik Pemangku Adat Anak Betino Suku Lubuk di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
“Di lokasi kejadian kita temukan satu unit ekskavator merek Komatsu yang sedang bekerja, diduga membabat hutan kepungan Sialang Mudo milik Anak Betino Suku Lubuk di Desa Betung,” ungkap Tila, Ketua Adat Anak Betino Suku Lubuk, dikutip dari Persadariau.
Menanggapi hal itu, perwakilan manajemen PT Surya Bratasena Plantation, Chandra, menyatakan pihaknya selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami patuh terhadap peraturan. Dulu lahan itu kami pinjamkan untuk tanaman pangan, bukan sawit. Jadi sekarang lahan itu kami ambil kembali,” jelas Chandra.
Ia menambahkan, pihak perusahaan mendukung program pemerintah pusat terkait ketahanan pangan, dengan cara meminjamkan sebagian lahan dari HGU untuk masyarakat menanam sayur.
(S/007)