Diduga Abaikan Putusan Inkracht, PT Arara Abadi Masih Beroperasi di Lahan Adat Batin Sengeri

PELALAWAN|Jurnalismedia.com –PT Arara Abadi diduga tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menguatkan gugatan Masyarakat Adat Batin Sengeri, Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Perusahaan tersebut disebut masih melakukan aktivitas operasional berupa penebangan kayu dan penanaman kembali di atas lahan ulayat seluas 2.090 hektare.

Masyarakat Adat Batin Sengeri menyatakan akan terus mengawal dan mempertahankan tanah ulayat mereka. Ketegangan kembali meningkat setelah masyarakat bersama anak kemenakan Batin Sengeri secara resmi memberikan peringatan keras kepada PT Arara Abadi Distrik Sorek agar menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa dalam waktu tiga hari.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, aktivitas perusahaan di Distrik Sorek terpantau masih berlangsung secara masif dan terstruktur, meskipun secara hukum lahan tersebut telah menjadi objek sengketa yang diputuskan oleh lembaga peradilan dan bersifat mengikat.

Masyarakat mendesak pihak perusahaan untuk patuh terhadap dua dasar hukum utama, yaitu:

  1. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 105/PK/TUN/LH/2023 tanggal 21 Agustus 2023;

  2. Himbauan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 569/KPTUN.W1-TUN4/HK2.7/II/2026 tanggal 20 Februari 2026.

“Pemasangan baliho ini merupakan penegasan bahwa putusan Mahkamah Agung dan himbauan Ketua PTUN Pekanbaru harus dijalankan. Kami memberikan tenggat waktu tiga hari agar seluruh aktivitas PT Arara Abadi di lahan Batin Sengeri segera dihentikan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat di lokasi sengketa.

Pernyataan sikap tersebut dipertegas dengan pemasangan baliho peringatan di area sengketa pada Senin (2/3/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terbuka atas masih berlangsungnya kegiatan penebangan kayu dan penanaman baru oleh pihak perusahaan, meskipun telah ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT Arara Abadi Distrik Sorek terkait pemasangan baliho peringatan dan tuntutan masyarakat adat tersebut.

Redaksi berkomitmen menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas sengketa lahan seluas 2.090 hektare yang berlokasi di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *