Kejari Pelalawan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi

PELALAWAN|Jurnalismedia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal dan melindungi keuangan negara. Melalui penyelidikan berbasis alat bukti yang sah, Kejari Pelalawan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp34 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (21/1/2026), setelah para pihak menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga tengah malam. Salah satu dari dua tersangka tersebut diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif yang menjabat sebagai camat di Kabupaten Pelalawan.

Kepala Kejari Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulya Putra, menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana Kejari Pelalawan telah lebih dulu menetapkan 16 tersangka.

“Dua tersangka yang kami tahan masing-masing berinisial RM selaku pengecer dan SP sebagai pengelola gudang pupuk bersubsidi,” ujar Eka Mulya Putra kepada CNews.id.

Dijelaskannya, tersangka RM ditetapkan berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Kecamatan Bunut. Dari hasil penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dari tiga unit usaha dagang (UD) milik RM mencapai sekitar Rp6,4 miliar.

“Sementara itu, tersangka SP berperan sebagai pengelola gudang pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Gudang tersebut diketahui milik tersangka SS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru,” tambahnya.

Eka Mulya Putra menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini,” tegasnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi petani dan berpengaruh langsung terhadap ketahanan pangan nasional.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka RM, Nolis Hadis, menyampaikan bahwa kliennya untuk sementara dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Pihaknya akan mempelajari perkara secara mendalam guna membela hak-hak kliennya.

“Kami membantah anggapan bahwa klien kami merupakan bagian dari mafia pupuk. Menurut kami, permasalahan ini lebih kepada kekeliruan administrasi. Pupuk bersubsidi tetap tersalurkan kepada masyarakat, meskipun memang belum sepenuhnya terakomodasi secara maksimal,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan.
“Jika memang ada mafia pupuk, ungkaplah semuanya, termasuk pihak-pihak yang lebih besar dari yang telah ditetapkan saat ini,” pungkasnya.

(Syharudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *