Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk 2 Orang Bawa Ganja

PELALAWAN|Jurnalismedia.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penindakan terhadap pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga.Kamis(11/6/2026)

Pengungkapan dilakukan pada Senin (8/6/2026)petugas melihat seorang pria menggunakan sepeda motor menuju sebuah warung makan di Desa Mulya Subur. Tim kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap pria tersebut yang diketahui bernama Anung Irmawan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor milik tersangka.

Dari tangan tersangka Anung Irmawan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima paket daun ganja kering dengan berat kotor 10 gram, lima lembar kertas buku warna putih, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi BM 4065 IU serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka Anung mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Puput Saputra. Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah tersangka Puput Saputra.

“Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan tersangka kedua atas nama Puput Saputra di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kembali barang bukti berupa daun ganja kering yang disimpan di dalam kaleng rokok dan kantong plastik,” jelas Iptu Haryanto Alex Sinaga.

Dari tangan tersangka Puput Saputra, polisi menyita dua paket daun ganja kering dengan berat kotor 12,92 gram, satu kantong plastik asoy, satu kaleng rokok serta satu unit handphone Android merek Oppo warna biru.

Kepada petugas, Puput mengaku memperoleh daun ganja tersebut dari seseorang berinisial JN yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *