BUMN Agrinas Garap Lahan Tanpa Izin, Pemkab Pelalawan Bersurat

PELALAWAN|Jurnalismedia.com —Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara diduga menggarap lahan perkebunan kelapa sawit tanpa dokumen perizinan. Lahan yang dikelola mencapai lebih dari 1.700 hektare, merupakan bekas areal garapan PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL) yang berada di dua kecamatan di Kabupaten Pelalawan.

Informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan segera melayangkan surat resmi kepada PT Agrinas terkait status perizinan yang kabarnya belum dimiliki perusahaan BUMN tersebut.

“Kabarnya iya, mereka (PT Agrinas) tidak memiliki izin untuk menggarap perkebunan sawit bekas PT MAL,” ujar seorang narasumber terpercaya kepada Persadariau, Rabu (10/9/2025) pagi.

Menurut narasumber, setiap perusahaan, termasuk BUMN, seharusnya tertib administrasi sebelum memulai aktivitas usaha.

“Mestinya beri contoh yang benar. Jangan karena BUMN lalu main selonong saja. Selesaikan juga konflik lama antara PT MAL dengan masyarakat setempat,” tegasnya.

Diketahui, PT MAL meninggalkan sejumlah konflik terkait pola Kemitraan KKPA dengan beberapa desa di Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan memastikan bahwa Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) milik PT MAL telah dicabut sejak tahun 2022.

“Iya, benar izinnya sudah dicabut sejak 2022 lalu,” kata Budi Surlani, pejabat DPMPTSP Pelalawan.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan Nomor KPTS.522/DPMPTSP-IUP/2022/03.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *