Diduga Buat Laporan Pengaduan Palsu, PT Summit Oto Finance Laporkan Debitur ke Polsek Pangkalan Kerinci

Pangkalan Kerinci,|Jurnalismedia.com-Pangkalan Kerinci – Kantor Cabang PT Summit Oto Finance (SOF) Pangkalan Kerinci diduga membuat laporan pengaduan palsu terhadap salah satu debiturnya, Dien Puga, terkait satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2025.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak PT SOF atas nama Mula Syarif Aritonang ke Polsek Pangkalan Kerinci pada 19 Desember 2025, dengan tuduhan bahwa debitur telah mengalihkan atau menggelapkan objek jaminan fidusia berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2025.

Dalam surat laporan polisi dengan Nomor: B/628/XII/2025/Reskrim, pelapor mendasarkan pengaduannya pada:
(a) Pasal 4, Pasal 5, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, dan Pasal 108 KUHAP
(b) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(c) Dugaan pelanggaran oleh debitur yang dianggap mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia.

Pihak PT SOF menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 November 2025 di Kantor Cabang PT Summit Oto Finance Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh Dien Puga. Saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 22 Desember 2025, di kediamannya, Dien Puga menyatakan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Iya benar saya dilaporkan oleh pihak PT SOF atas nama Mula Syarif Aritonang, dengan tuduhan saya menggelapkan satu unit motor Yamaha NMAX. Padahal motor itu ada dan saya pakai terus,” ujar Dien Puga.

Ia menilai laporan tersebut mengandung banyak kejanggalan. Dien Puga menjelaskan bahwa kredit sepeda motor Yamaha NMAX yang ia ambil dilakukan pada bulan September 2025, bukan November seperti yang tertulis dalam laporan polisi.

“Pengambilan kredit motor itu bulan September 2025. Selain itu, penerimaan unit juga bukan di Kantor PT SOF Pangkalan Kerinci, melainkan di Dealer Yamaha Sorek dan diantar langsung ke rumah saya,” jelasnya.

Dien Puga mengaku keberatan menyerahkan unit sepeda motor tersebut karena meskipun menunggak dua bulan angsuran, ia masih beritikad baik untuk melanjutkan pembayaran setelah dananya cair.

“Atas dasar apa saya dibilang menggelapkan? Motornya saya pakai terus dan tidak pernah dialihkan ke siapa pun,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak PT SOF diduga telah mengubah data dan keterangan yang sebenarnya dalam laporan ke pihak kepolisian, sehingga ia merasa dirugikan dan tidak menerima tuduhan penggelapan tersebut.

Dien Puga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi jaminan fidusia yang menyatakan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan harus melalui mekanisme dan penetapan pengadilan.

“Apapun alasannya, debt collector tidak bisa mengeksekusi jaminan fidusia secara sepihak. Jika tetap memaksa, itu bisa masuk pidana perampasan sesuai Pasal 363, 365, dan 368 KUHP,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Summit Oto Finance Pangkalan Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *